Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang atau sebuah entitas memiliki hak kepemilikan mutlak atas sebuah properti, termasuk tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Kenapa SHM Penting?

Memberikan Kepastian Hukum

Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti dan melindungi dari sengketa kepemilikan.

Melindungi Hak Pemilik

Melindungi hak pemilik terhadap properti dari pihak lain yang tidak berhak atas tanah tersebut.

Jaminan untuk Pinjaman

Memungkinkan pemilik untuk menggunakan properti sebagai jaminan untuk pinjaman atau hipotek.

Mempermudah Transaksi

Mempermudah proses jual beli properti dan transfer kepemilikan secara legal dan sah.

Perlindungan Hukum

Menjamin perlindungan hukum terhadap tanah dari klaim atau sengketa lainnya.

Administrasi Properti

Membantu dalam proses administrasi dan perpajakan properti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Prosedur Pengurusan SHM

1

Pemeriksaan Status Tanah

Langkah awal adalah memastikan status tanah yang akan diajukan sertifikat hak miliknya. Pastikan tanah tersebut tidak dalam sengketa dan memiliki dokumen yang lengkap.

2

Persiapan Dokumen

Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan sertifikat hak milik sesuai dengan persyaratan dari Badan Pertanahan Nasional.

3

Pengisian Formulir

Mengisikan formulir yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait dengan data yang akurat dan lengkap.

4

Pembayaran Biaya Administrasi

Lakukan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat hak milik sesuai dengan tarif yang berlaku.

5

Pengajuan Dokumen

Serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan beserta formulir aplikasi dan bukti pembayaran ke kantor Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait.

6

Pemeriksaan Lapangan

Pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

7

Verifikasi Dokumen

Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait akan melakukan verifikasi dokumen dan proses administrasi lainnya untuk memastikan kelengkapan berkas.

8

Penerbitan Sertifikat

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan diverifikasi, sertifikat hak milik akan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait.

9

Pengambilan Sertifikat

Pemohon atau kuasanya dapat mengambil sertifikat hak milik yang telah diterbitkan dengan menunjukkan bukti pengajuan dan identitas yang valid.

10

Pendaftaran Sertifikat

Setelah mendapatkan sertifikat hak milik, pastikan untuk mendaftarkannya di kantor pertanahan setempat agar sertifikat tersebut sah secara hukum.

Butuh Bantuan Pengurusan SHM?

Tim ahli kami siap membantu Anda dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik dengan prosedur yang tepat dan efisien.

Go Back Top