Beri penilaian pada website kami sertakan kritik saran yang membangun
Contrary to popular belief, Lorem Ipsum is not simply random text. It has roots in a piece of classical Latin literature from 45 BC, making it over 2000 years old.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang atau sebuah entitas memiliki hak kepemilikan mutlak atas sebuah properti, termasuk tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti dan melindungi dari sengketa kepemilikan.
Melindungi hak pemilik terhadap properti dari pihak lain yang tidak berhak atas tanah tersebut.
Memungkinkan pemilik untuk menggunakan properti sebagai jaminan untuk pinjaman atau hipotek.
Mempermudah proses jual beli properti dan transfer kepemilikan secara legal dan sah.
Menjamin perlindungan hukum terhadap tanah dari klaim atau sengketa lainnya.
Membantu dalam proses administrasi dan perpajakan properti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah awal adalah memastikan status tanah yang akan diajukan sertifikat hak miliknya. Pastikan tanah tersebut tidak dalam sengketa dan memiliki dokumen yang lengkap.
Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan sertifikat hak milik sesuai dengan persyaratan dari Badan Pertanahan Nasional.
Mengisikan formulir yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait dengan data yang akurat dan lengkap.
Lakukan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat hak milik sesuai dengan tarif yang berlaku.
Serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan beserta formulir aplikasi dan bukti pembayaran ke kantor Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait.
Pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait akan melakukan verifikasi dokumen dan proses administrasi lainnya untuk memastikan kelengkapan berkas.
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan diverifikasi, sertifikat hak milik akan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait.
Pemohon atau kuasanya dapat mengambil sertifikat hak milik yang telah diterbitkan dengan menunjukkan bukti pengajuan dan identitas yang valid.
Setelah mendapatkan sertifikat hak milik, pastikan untuk mendaftarkannya di kantor pertanahan setempat agar sertifikat tersebut sah secara hukum.
Tim ahli kami siap membantu Anda dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik dengan prosedur yang tepat dan efisien.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan di Indonesia. BPN bertanggung jawab dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.
PPAT - Notaris Tanah
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu. PPAT berperan penting dalam proses peralihan hak atas tanah dan memastikan keabsahan dokumen pertanahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Silakan berikan masukan dan saran Anda untuk membantu kami memberikan layanan yang lebih baik.