Beri penilaian pada website kami sertakan kritik saran yang membangun
Contrary to popular belief, Lorem Ipsum is not simply random text. It has roots in a piece of classical Latin literature from 45 BC, making it over 2000 years old.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah setempat kepada pemilik atau pengembang properti untuk membangun gedung atau struktur bangunan tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meliputi peraturan zonasi, peraturan bangunan, dan regulasi lingkungan sesuai wilayah yang berlaku.
Evaluasi terhadap rencana desain bangunan, termasuk ukuran, proporsi, material, dan estetika yang sesuai.
Meliputi pengelolaan limbah, efisiensi energi, dan pelestarian lingkungan untuk keberlanjutan.
Persiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan izin pembangunan rumah swadaya.
Unggah dokumen ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk proses verifikasi.
Lakukan pembayaran biaya retribusi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Setelah semua syarat terpenuhi, dinas yang berwenang akan menerbitkan izin membangun.
Tim ahli kami siap membantu Anda dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dengan prosedur yang tepat dan efisien.
Silakan berikan masukan dan saran Anda untuk membantu kami memberikan layanan yang lebih baik.